Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkum dan HAM, mengoptimalkan pemberian status Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap para narapidana (Napi) yang telah memenuhi syarat, untuk mengatasi masalah jumlah napi yang melebihi kapasitas di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan). Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Senin, menjelaskan mulai Januari hingga Maret 2008, sekitar 4.000 Napi telah mendapatkan status Pembebasan Bersyarat. "Kami telah memberikan status Pembebasan Bersyarat kepada 4.000 narapidana hingga Maret 2008 ini," kata Akbar. Pengoptimalan pemberian status Pembebasan Bersyarat bagi Napi itu menurut Akbar merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan. "Langkah yang ditempuh ini merupakan salah satu tindakan kongkrit dari peningkatan kinerja serta mengatasi masalah antara lain masalah over (kelebihan) kapasitas pada sejumlah LP," tegasnya. Jumlah 4.000 Napi itu, menurut Akbar, baru data Napi yang memperoleh status Pembebasan Bersyarat, belum lagi mereka yang memperoleh hak-hak lainnya seperti hak cuti bersyarat (CB), hak cuti menjelang bebas (CMB). "Kesemua itu merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada Napi," ujarnya sambil menambahkan bahwa langkah itu seiring dengan program Bulan Tertib Pemasyarakatan yang dicanangkan pada pertengahan Pebruari 2008 yang lalu. Bulan Tertib Pemasyarakatan berisi program Lima Tertib Pemasyarakatan yaitu Tertib Pengamanan, Tertib Pelayanan, Tertib Perawatan dan Pengelolaan, Tertib Pembinaan dan Pembimbingan serta Tertib Perikehidupan Penghuni. Seperti diketahui, Depkum dan HAM pada tahun 2008 menargetkan sebanyak 15 ribu Napi dibebaskan. Pembebasan Napi itu dilakukan melalui pemberian status Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat. Sedangkan pada tahun 2007 yang lalu jumlah Napi yang dibebaskan sebanyak 13 ribu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008