Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mulai hari ini (1/4) pukul 00.00 WIB menaikkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM) industri menyusul harga minyak dunia yang masih tinggi. Kepala Divisi Humas Pertamina Wisnuntoro dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, dibandingkan harga pada 15 Maret 2008, harga BBM industri jenis premium naik 1,7 persen, minyak tanah naik 10,3 persen, solar naik 8,7 persen, minyak diesel regular naik 11,1 persen, dan minyak bakar naik 3,9 persen. "Kenaikan harga BBM industri itu disebabkan MOPS (patokan harga minyak di pasar Singapura) dalam rupiah mengalami kenaikan antara 1,06-10,33 persen dan nilai tukar rupiah melemah 1,04 persen dibandingkan perhitungan pertengahan bulan lalu," katanya. Pada 15 Maret 2008 lalu, Pertamina juga telah menaikkan harga BBM industri. Dibandingkan 1 Maret, harga BBM jenis premium naik 3,4 persen, minyak tanah naik 4,2 persen, minyak solar naik 4,6 persen, minyak diesel naik 4,4 persen, dan minyak bakar naik 1,1 persen. Harga premium per 1 April menjadi Rp7.080 dari sebelumnya per 15 Maret 2008 sebesar Rp6.964 per liter, minyak tanah Rp8.532 (Rp7.736), solar Rp8.458 (Rp7.780), minyak diesel Rp8.284 (Rp7.458), dan minyak bakar Rp5.166 (Rp4.970). Harga BBM industri tersebut tanpa memasukkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2008 pukul 00.00 WIB juga menaikkan harga pertamax. Di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jabar, harga pertamax naik dari Rp8.100 per liter pada 15 Maret 2008 menjadi Rp8.200 per liter. Sedangkan, harga per 1 Maret 2008 yang Rp7.850 per liter. Sedangkan, harga pertamax plus di wilayah yang sama juga naik menjadi Rp8.450 dari sebelumnya Rp8.300 per liter. Harga pertamax plus per 1 Maret 2008 sebesar Rp8.100 per liter.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008