Lebak (ANTARA News) - Warga mendesak Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa terkait munculnya aliran sesat yang berkembang di Kecamatan Cibadak dan Kalanganyar. "Kami minta MUI Kabupaten segera mengeluarkan fatwa, karena kehadiran aliran sesat tersebut dapat menimbulkan keresahan warga ," kata Camat Cibadak, Sihabudin, Selasa. Sebab, kata dia, ajaran yang dipimpin Ustad Sape`i apakah benar atau bertentangan dengan ajaran Islam, karena mereka tidak mewajibkan solat Jumat serta menyebutkan kalimat Syahadat mulai Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW. "Kepastian tentang benar-tidaknya ajaran itu belum diputuskan melalui fatwa ulama Kabupaten," katanya. Menurut Sihabudin, hingga saat ini Ustad Sape`i sebagai pimpinan jamaah belum juga memenuhi panggilan Polsek dan aparat kecamatan, padahal sudah beberapa kali dikirimi surat. Akibat raibnya jemaah Ustad Sape`i yang menjadi pimpinan jemaah, pihaknya melanjutkan kasus ini kepada MUI setempat dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten. "Kami minta kejelasan fatwa ulama dan Pakem Kabupaten, sehingga kasus ini tidak meluas penyebarannya ke daerah lain di Kecamatan Cibadak," katanya. Rohman (45) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengatakan, ditemukannya aliran sesat di dua kecamatan tersebut dapat berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah agar segera mengeluarkan larangan bagi pengembangan ajaran tersebut. Selain itu, fatwa ulama juga harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajakan mereka. Tobat Sementara itu, Sekertaris Kecamatan Karanganyar, warso,mengaku,sebanyak 16 anggota pengikut aliran Kandang Rasul,di Desa Pasirkupa, sudah bertobat dihadapan ulama dan masyarakat. Ke-16 jemaat itu dijanjikan pimpinan Kandang Rasul, Husen untuk mendapat bantuan modal usaha antara Rp 10 sampai Rp 30 juta dari salah satu donatur yang hingga kini belum jelas siapa donatur itu. Menurut beberapa warga ajaran Kandang Rasul, semua agama dinilai benar,sehingga kitab mereka mengakomodasi semua ajaran agama yang ada di Indonesia. Sementara itu,anggota MUI Kabupaten Lebak, KH Busro, mengemukakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kedua ajaran yang berkembang di dua kecamatan. Akan tetapi, pembahasan ajaran ini belum menghasikan fatwa karena masih ada perbedaan pendapat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008