Jakarta (ANTARA News) - DPR menetapkan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap Boediono, sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilakukan pada 7 April 2008. Demikian menurut keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Rapat konsultasi yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono ini merupakan pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang bertugas menetapkan jadwal persidangan dan rapat-rapat di DPR . Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan kepada pers seusai rapat konsultasi mengemukakan, jika seluruh proses uji kelayakan dan kepantasan bagi calon Gubernur BI selesai 7 April, maka DPR secara resmi akan menetapkan calon Gubernur BI terpilih pada 10 April. Tanggal 10 April merupakan batas akhir atau penutupan masa persidangan DPR sebelum memasuki masa reses mulai 11 April 2008. Fraksi-fraksi DPR dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus menyetujui bahwa seluruh proses uji kelayakan dan kepantasan terhadap calon tunggal Gubernur BI diserahkan sepenuhnya kepada Komisi XI DPR. DPR secara resmi menerima pengajukan nama Menko Perekonomian Boediono sebagai calon tunggal Gubernur BI pada Selasa (1/4). Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR/MPR Jakarta menjelaskan proses pembahasan calon Gubernur BI yang diajukan pemerintah kepada DPR diharapkan tuntas sebelum dimulainya masa reses pada 10 April 2008. Untuk memenuhi harapan tersebut, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR melakukan rapat konsultasi untuk membahas proses uji kelayakan dan kepantasan terhadap calon Gubernur BI Boediono. DPR telah menolak dua calon Gubernur BI yang telah diajukan pemerintah, yaitu Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo dan Wakil Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede. Setelah penolakan itu, Presiden mengajukan Boediono sebagai calon Gubernur BI yang baru. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008