Bandung (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) melarang gula rafinasi eks impor dan eks pabrik dijual di tingkat ritel untuk menghindari penggunaan rafinasi bagi konsumen rumah tangga. "Itu yang akan kami tegaskan bahwa rafinasi eks impor dan eks pabrik dalam negeri tidak dijual di ritel," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo di Bandung, Rabu. Depdag memang mengatur perdagangan gula rafinasi hanya untuk industri termasuk industri kecil serta rumah tangga, sedangkan gula tebu untuk konsumen langsung (rumah tangga). Produsen gula tebu memprotes merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumen melalui ritel moderen yang menyebabkan harga gula tebu tertekan. Untuk itu, Gunaryo meminta produsen gula rafinasi mengawasi distributornya agar tidak menjual pada peritel. "Memang kelihatannya lepas saja sehingga pada akhirnya sampai ke tingkat ritel. Nah, itu yang kita ini tegaskan, bahwa eks impor dan eks pabrik itu kalau mau digunakan oleh industri rumah tangga tidak dijual di peritel," tuturnya. Selanjutnya, Depdag berencana memasukkan gula rafinasi sebagai barang yang diawasi peredarannya. "Jadi, jika ditemukan ada gula rafinasi di ritel kita bisa menindaklanjutinya,"ujar Gunaryo. Selama ini, Depdag hanya mengawasi peradaran barang dan jasa yang Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya diwajibkan seperti ban, pupuk, dan lampu hemat energi. Selain itu, Depdag juga melakukan pengawasan secara berkala untuk produk-produk yang berSNI lainnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008