Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH).

"Seluruh hasil persidangan ini akan disampaikan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim, dan bagaimana hasilnya para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari Mahkamah melalui Kepaniteraan, tentang kapan pembacaan putusan," ujar Anwar sebelum menutup sidang pembuktian di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk 122 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini rencananya akan digelar pada rentang waktu empat hari, sejak Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019