Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima informasi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diambil sumpah/janji oleh Hakim Agung, Rabu, 9 April 2008. "Kita mintakan anggota Bawaslu diambil sumpah/janji pada Senin (7/4), tapi MA sibuk banyak sidang. Mungkin Rabu (9/4)," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary seusai jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Sabtu. Sebelumnya, KPU mendesak Mahkamah Agung agar segera melantik lima anggota Bawaslu Sabtu (5/4) atau Senin (7/4). Sesuai pasal 98 ayat (2) UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu dilakukan oleh hakim agung di Kantor KPU. Belum dilantiknya anggota Bawaslu mendapat sorotan dari sejumlah pihak di antaranya dari Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nelson Simanjuntak yang mengatakan, dalam UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan, Bawaslu mengawasi tahapan pemilu. "Bawaslu belum dilantik dan Panwaslu di tingkat daerah pun, belum jelas prosedur pengajuan calonnya," katanya. Menurutnya, pengajuan calon bisa saja dilakukan oleh KPU di tingkat daerah (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang ada sekarang. "Namun, KPU di tingkat daerah sekarang sulit untuk menyiapkan Panwaslu," katanya. UU No.22/2007 menyebutkan, Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak enam orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak tiga orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Panwaslu Disinggung mengenai usulan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat daerah dibentuk oleh KPU di tingkat daearah, Hafiz menjelaskan, hal itu tergantung dari Bawaslu. "Aturan itu, tidak ada dalam undang-undang," katanya. Hafiz menambahkan, untuk pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sampai saat ini sedang berlangsung dan masih dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan. "Semuanya berakhir tanggal 19 April untuk 20 provinsi pada tahap awal dan ini akan disidangkan pada tanggal 6 atau 7 Mei, kemudian dilantik tanggal 23 Mei," kata Hafiz. KPU Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya pada 24-27 Juni sedangkan KPU Provinsi tanggal 23 Mei. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008