Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan M.S. Kaban, Senin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kaban diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka itu. Setibanya di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB, Kaban mengatakan akan mengklarifikasi beberapa hal terkait kasus tersebut. Hal yang perlu diklarifikasi, katanya, antara lain adalah masa jabatan dirinya sebagai Menteri Kehutanan dan masa jabatan Jaafar sebagai Bupati Pelalawan. Selain itu, juga perlu diklarifikasi masa berlakunya suatu perizinan atau aturan bidang kehutanan. "Semua izin ada masa berlakunya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang pada saat itu," kata Kaban. Setelah memberikan keterangan singkat, Kaban kemudian memasuki Gedung KPK. Sebelumnya, KPK batal memeriksa Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Jurubicara KPK, Johan Budi, menjelaskan Kaban batal dimintai keterangan sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang menjalankan keperluan dinas. Johan mengatakan, KPK perlu meminta keterangan Kaban karena sebagai menteri, Kaban dianggap mengerti mekanisme aturan yang berlaku di Departemen Kehutanan. Kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Pelalawan itu telah menyeret Bupati setempat, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka. KPK menduga Jafar telah menerima hadiah yang merupakan imbalan atas izin pemanfaatan kayu yang telah ia terbitkan sejak 2001. Akibatnya, negara rugi Rp 1,3 triliun. Azmun diduga telah menerbitkan perizinan untuk 15 perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi melakukan kegiatan pemanfaatan kayu. Izin yang dikeluarkan itu mestinya pada lahan kosong. Tapi, ketika diselidiki di lapangan, ternyata berada di hutan alam. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008