Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vokalis grup band God Bless, Ahmad Albar dengan dakwaan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 59 ayat 1 UU Psikotropika No 5 tahun 1997, Pasal 62 UU No 5 tahun 1997, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Dakwaan tersebut berdasarkan fakta yang ada, Ahmad Albar melanggar tiga pasal psikotropika tersebut," kata JPU, Budi Panjaitan, dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin. Ia mengatakan barang bukti yang disita jaksa adalah satu butir pil ekstasi yang terbagi tiga, satu bong alat hisap shabu-shabu dan residunya. "Alat bukti tersebut menguatkan dakwaan tersebut," tegasnya. Mendengar dakwaan jaksa tersebut, Ahmad Albar mengatakan dakwaan tersebut tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Saat saya di-BAP, tidak ada pemeriksaan yang mengatakan saya menggunakan narkoba," jelas Iyek, panggilan akrab Ahmad Albar. Sedangkan kuasa hukum Iyek, Thomas Abbon, mengatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil BPA polisi. Fakta di lapangan, Iyek tidak menggunakan shabu-shabu. Ia juga membantah Iyek telah menyembunyikan buronan Jenny Chandara alias Cece. Ia mengatakan apa yang didakwa dengan yang terjadi sebenarnya di lapangan sangat berbeda, jadi saya yakin Ahmad Albar tidak bersalah. Thomas mengatakan, dakwaan bahwa Ahmad Albar menyembunyikan buronon sangat tidak beralasan karena teman wanita yang bersamanya itu tidak pernah diketahui sebagai seorang buronan. "Darimana tahu bahwa teman wanita tersebut buronan karena tidak pernah dipublikasikan di media massa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. Menurut dia, para penyidik telah salah menafsirkan undang-undang sehingga Ahmad Albar dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Sidang Ahmad Albar akan dilanjutkan pada Senin (14/4) dengan agenda eksepsi atau sanggahan atas dakwaan. Sebelumnya diberitakan Ahmad Albar ditangkap petugas Mabes Polri di rumahnya Jalan Kedondong Blok A no 220, Cinere, Limo, Depok pada 26 November 2007 lalu. Saat penangkapan, ditemukan Jenny Chandra alias Cece, wanita yang menjadi buron dan terkait kasus 490 ribu butir ekstasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ahmad Albar diduga menyembunyikan Cece. Kemudian Mabes Polri menyerahkan Ahmad Albar ke Kejari Depok pada (25/3) setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21). Usai melakukan pemeriksaan administratif, Iyek langsung dibawa ke LP Paledang, Bogor, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Depok. Selama berada di Persidangan Depok, Iyek ditemani keluarganya yaitu Camelia Malik dan Fahri Albar. Sejumlah kawan dekatnya sesama artis dan pemusik juga turut menemani seperti Oddie Agam, Hengky Tornado, Ian Antono, Harry Capri, Baby Zelvia, Iis Dahlia.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008