Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) melayangkan protes atas penampungan kayu hasil curian dari Indonesia di Malaysia. "Protes ini sudah kita ajukan ke Deplu (Departemen Luar Negeri) untuk disampaikan ke pemerintah Malaysia," kata Menteri Kehutanan M.S. Kaban di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin. Kaban berada di KPK untuk dimintai keterangan atas kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang menyeret Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka. Menhut menegaskan perusahaan-perusahaan di Malaysia sengaja menampung kayu-kayu ilegal yang dicuri dari hutan Indonesia. Hal itu harus diperingatkan. Sikap perusahaan Malaysia itu, katanya, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehutanan yang berlaku secara internasional. "Yang jelas terang-terangan menampung adalah Malaysia," kata Kaban. Kondisi itu, menurut dia, diperparah dengan kebijakan Malaysia yang mengekspor kayu hasil curian itu ke berbagai negara, misalnya Taiwan, Cina dan Vietnam. Dia mengusulkan, dunia internasional melakukan identifikasi alur transportasi kayu-kayu hasil curian. Identifikasi tersebut juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Kaban juga menegaskan perlu tindakan hukum terhadap syahbandar pelabuhan di Malaysia yang mengizinkan kapal pengangkut kayu curian dari Indonesia memasuki pelabuhan di negeri jiran itu.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008