Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan, MS Kaban menegaskan, tidak etis jika pemerintah Malaysia mengatakan bahwa kayu-kayu yang didapat dari Indonesia disebut legal karena yang berhak mengatakan legal hanyalah negara yang mengeluarkan kayu, yakni Indonesia. "Sangat tidak etis kalau pemerintah Malaysia mengatakan kayu itu (kayu dari Ketapang) legal. Legal atau tidaknya kayu itu berasal dari negara yang mengeluarkan kayu, jangan legal itu dari negara dia," kata Kaban, seusai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa. Kaban mengatakan pernyataan pemerintah Malaysia yang menyatakan kayu dari Indonesia adalah legal karena telah memiliki ijin dari instansi terkait merupakan salah satu cara yang selama ini digunakan untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh aparatnya. Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan, Ahmad Fauzi mengatakan, ekspor kayu log Indonesia sudah ditutup sejak 8 Oktober 2001. "Jadi tidak bisa Malaysia bilang kayu tersebut legal. Yang bisa bilang kayu itu legal atau tidak hanya Indonesia," katanya. Sebelumnya, MS Kaban mengatakan, telah mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia. Surat keberatan tersebut mengenai permintaan agar Malaysia tidak lagi menampung kayu ilegal dari Indonesia. Selain itu, Kaban juga mengharapkan dunia mau melihat asal bahan baku produk kayu dari Malaysia. Jika memang kayu-kayu yang digunakan didapat dari Indonesia secara ilegal maka dunia tidak boleh membelinya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008