Bandung (ANTARA News) - Atlet sepeda gunung (mountain bike/MTB) nasional asal Jabar, Ferry Sonic bin Tatang Suparman (26) yang diduga kecanduan psikotropika jenis sabu-sabu, terancam pidana 10 tahun penjara. Kasat Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Asep Jenal kepada pers, di Bandung, Rabu (9/4), mengatakan peraih medali emas Sea Games itu diancam pasal 60 Undang Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara. Dikatakannya, tersangka Ferry Sonic, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polwiltabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Mantan atlet sepeda gunung nasional itu ditangkap Jumat (4/4) tengah malam di sebuah tempat di Jalan Braga, Bandung. "Selain itu juga disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu-sabu siap pakai, dan peralatan hisapnya (bong)," kata Asep Jenal. Setelah ditangkap, peraih medali emas Sea Games tahun 1997-1998 itu dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih untuk menjalani tes urine. "Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu-sabu. Tersangka mengaku sabu-sabu itu tidak dijual, melainkan dikonsumsi sendiri," papar Asep. Untuk pengembangan penyidikan, petugas kemudian menggeladah sebuah rumah di Jalan Setiabudi Gang Damar Nomor 1, Bandung. "Selain menemukan satu paket sabu-sabu, di rumah itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat mengisap," katanya. Dalam pemeriksaan awal, kata polisi, tersangka Ferry mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Ineu Restiani. "Mendapat keterangan itu, kami kemudian menangkap tersangka Ineu di rumahnya di Jalan Surya Sumantri Bandung," kata Asep. Kedua tersangka yang kini ditahan di sel Mapolwiltabes Bandung itu masih dalam pemeriksaan secara intensif. "Saat diperiksa, tersangka Ineu mengaku memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang di Diskotek Crown Jakarta sebanyak dua gram seharga Rp2,6 juta, atas pesanan tersangka Ferry," katanya. Barang sebanyak itu, kata polisi, kemudian dikonsumsi secara bersama-sama dan sisanya berhasil disita aparat kepolisian saat menggeledah rumah tersangka Ferry. Tersangka Ferry saat diperiksa mengaku barang haram tersebut dikonsumsi dengan maksud agar badan terasa fit dan selalu bugar. "Saya membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri, tidak untuk dijual. Dengan maksud agar badan selalu bugar dan fit," kata tersangka Ferry saat diperiksa penyidik. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008