Mataram (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) terus mengupayakan bantuan hukum khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi berbagai kasus termasuk kasus pembunuhan yang dilakukan TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Malaysia. Seorang TKI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) NTB, Edi Saputra (45) kini terancam hukuman gantung karena didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap warga Malaysia. Dirjen Kerjasama ASEAN, Deplu, Dian Triansyah Djani kepada wartawan seusai pembukaan Symposium Pemanfaatan Kerjasama ASEAN di Mataram, NTB, Rabu mengatakan, secara umum pihaknya berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap warga migran terutama TKI/TKW yang menghadapi berbagai kasus. Kasus-kasus yang dihadapi oleh TKI di luar negeri terlalu banyak baik masalah tidak kekerasan, perkosaan sampai kepada pembunuhan. Terhadap kasus tersebut pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirim kuasa hukum, sehingga terdakwa bisa mendapat hukuman yang seringan-ringannya bahkan jika parlu dibebaskan dari tuduhan. Menjawab pertanyaan, apakah pihak Pemprop NTB telah mengirim surat kepada Delpu terkait kasus yang dihadapi Edi, dia menajwab, bemlum melihat karena ada Dirjen lain yang menangani hal tersebut. "Namun saya yakim upaya hukum telah dilakukan dan ini diketahui dari kasus-kasus sebelumnya," katanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. H. Imbang Syahruddin mengatakan, minggu lalu orang tua Edi, yakni Muhamad saleh beserta ibunya didampingi dan LSM berkunjung ke Malaysia untuk menjenguk Edi. Edi Suparta yang didakwa mati dengan hukuman gantung di Malaysia minta bertemu keluarganya, sebelum eksekusi dilaksanakan. Dikatakan, Edi didakwa hukuman gantung, karena dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap warga Malaysia pada tahun 2004. Ketika itu, Edi bersama sejumlah temannya berangkat melalui jalur gelap, katika dikejar polisi, dia bersembuyi disalah satu rumah penduduk dan bertengkar dengan pemilik rumah akhirnya berkelahi yang mengakibatkan pemilik rumah tewas. Pihak Kedutaan besar Indonesia untuk Malaysia telah melakukan upaya hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada terdakwa, namun bagaimana hasilnya belum diketahui. "Menurut rencana pengadilan Malaysia akan memutus atau menjatuhkan hukuman kepada Edi pada Arpil 2008, namun kapan tanggalnya belum ditentukan," katanya. Dikatakan, minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri terutama Malaysia cukup besar dan rata-rata jumlah calon TKI yang berangkat setiap tahun rara-rata 30 ribu orang. Yang berangkat tersebut melalui jalur resmi atau PJTKI, belum terhitung yang melalui calo atau gelap. Dia mengakui, hingga kini belum mampu memberantas yang namanya calo TKI, karena masyarakatnya juga cepat terpengaruh oleh iming-iming para calo yang menjanjikan cepat berangkat dan gaji besar. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008