Semarang (ANTARA News) - Persyaratan administrasi lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) Jawa Tengah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata masih kurang atau belum sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 38 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketua KPU Jawa Tengah, Dra. Fitriyah di Semarang, Rabu, mengatakan, kekurangan persyaratan admninistrasi hampir merata untuk semua pasangan yang diserahkan ke KPU pada masa pendaftaran tanggal 26 Maret hingga 1 April 2008. Kelengkapan persyaratan administrasi pasangan cagub dan cawagub yang belum terpenuhi, di antaranya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena tindakan makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Penyerahan foto copy tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), penyerahan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon dalam bentuk CD, serta penyerahan surat pendaftaran tim kampanye dan juru kampanye pasangan calon. Kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftarkan dirinya kepada KPU Jateng, yaitu pasangan Muhammad Tamzil-Abdul Rozaq Rais yang diusung PPP dan PAN, kemudian Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-Muhammad Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), dan terakhir pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI Perjuangan). Ia mengatakan, untuk kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan tanggal 9-15 April 2008. Kelompok Kerja Pencalonan akan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan administrasi mereka pada tanggal 16-22 April 2008. Sementara itu pemeriksaan kesehatan terhadap kelima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah dilaksanakan tanggal 1 dan 2 April 2006 oleh tim pemeriksa khusus kesehatan di RSUD Kariadi Semarang disebutkan kelima calon pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jateng. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008