Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat (TMP) atas laporan keuangan PT Taspen dan Perum Produksi Film Negara (PFN) tahun buku 2005 dan 2006. "Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT Taspen dan PFN tahun buku 2005 dan 2006, BPK tidak memberikan pendapat," kata Ketua BPK, Anwar Nasution. Ketua BPK menyatakan hal itu dalam sambutannya pada penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2007 kepada DPR dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Anwar mengatakan, pada semester II 2007, pihaknya melakukan pemeriksaan atas 16 BUMN. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN masih belum tertib, transparan, dan akuntabel. "Hal itu tampak dalam temuan-temuan BPK baik dalam pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata Anwar. Selain tidak memberikan pendapat di dua BUMN, atas laporan keuangan tahun buku 2005 dan 2006, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian pada tiga entitas yaitu PT Sang Hyang Seri dan Perum Bulog. BPK memberikan pendapat tidak wajar pada PT Dok dan Perkapalan Sruabaya. Menurut BPK, temuan signifikan dari pemeriksaan BUMN antara lain data peserta dan perhitungan kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) per 31 Desember 2006 sebesar Rp17,88 triliun tidak akurat mengakibatkan perhitungan KMPMD dapat berpotensi salah saji dalam laporan keuangan Taspen. Selain itu, pengendalian intern dana deposito Taspen sebesar Rp1,22 triliun lemah dan terindikasi adanya pemalsuan deposito di Bank Mandiri sebesar Rp110 miliar mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan dana deposito dan berpotensi rugi dari penerimaan deposito di Bank Mandiri minimal sebesar Rp98 miliar. BPK juga menemukan kebijakan harga jual eskpor beras tahun 2004 senilai Rp1.835,37 per kg atau lebih murah dibanding harga jual kepada pemerintah sebesar Rp3.343 per kg mengakibatkan pelaksanaan ekspor beras senilai Rp97,91 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan Perum Bulog sebesar Rp77,49 miliar. Kepada pemerintah dan pimpinan BUMN, BPK merekomendasikan adanya langkah perbaikan dan penertiban, khususnya untuk pengelolaan dana pensiun PNS dan program tabungan hari tua (THT) yang diselenggarakan oleh Taspen. "BPK sangat menaruh perhatian pada kedua program itu karena menyangkut kesejahteraan PNS yang gajinya relatif kecil dan kemungkinan adanya dampak pada keuangan negara," kata Anwar Nasution. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008