Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI menyatakan siap memeriksa seluruh anggota Komisi IV di lembaga legislatif itu menyusul ditangkapnya Al Amin Nur Nasution yang diduga terlibat suap dalam konversi hutan lindung Pulau Bintang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. "Kalau memang terkait, maka tugas kami memeriksa siapa pun dia," tegas Wakil Ketua yang juga Ketua Bidang Pengusutan BK DPR, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis. Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (9/4) dinihari. Saat berita ini diturunkan, Al Amin Nur Nasution sudah berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Kali ini, lajut Gayus, BK akan semakin sigap dalam menelusuri berbagai kasus yang merusak citra parlemen di mata publik. "Pokoknya kami tidak pandang bulu. Semua yang terlibat akan diusut, tidak hanya satu orang saja. Pokoknya semua yang memiliki keterkaitan. BK DPR RI punya wilayah kerja yang mencakup 550 anggota Dewan," tandasnya bersemangat. Ia menambahkan, BK akan serius mengusut kasus yang melibatkan anggota Komisi IV itu. "Pengusutan itu dilakukan untuk membongkar keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus dugaan suap oleh Sekretaris Daerah Bintan Kepulauan Riau, Azirwan. Siapa saja yang terlibat, kami akan usut tuntas," tandasnya. Untuk itu, mengenai ada atau tidaknya keterkaitan antara Al Amin Nur Nasution dengan anggota Dewan yang lain, masih perlu pendalaman. "Kami tentu masih memerlukan banyak saksi, baik dari Departemen Kehutanan maupun dari pihak lain yang terkait masalah ini," ujarnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Al Amin Nur Nasution tertangkap tangan oleh tim KPK di sebuah kamar Hotel Ritz Carlton. Penangkapan ini diduga terkait dengan upaya alih fungsi lahan hutan lindung 7.300 hektare di Bintan Bunyu, menjadi ibu kota Kabupaten Bintan. Alih fungsi itu bisa dilakukan atas rekomendasi DPR. Sebelum ia ditangkap, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan MS Ka`ban, Komisi IV DPR RI akhirnya menyetujui pengalihfungsian lahan hutan lindung tersebut. Diduga, keputusan ini merupakan buah dari hasil "lobi-lobi" Al Amin Nur Nasution. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008