Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI telah menyiapkan tiga bentuk sanksi untuk dijatuhkan kepada anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. "Sesuai ketentuan Kode Etik, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk, kami berkewajiban menyiapkan itu. Dan sanksinya sudah jelas, ada tiga bentuk," ungkap Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis. Namun begitu, dia belum bisa menyebutkan tiga bentuk sanksi yang telah disiapkan sesuai Kode Etik DPR RI tersebut. "Yang jelas, sanksi yang akan diterapkan tersebut sangat bergantung dengan akibat yang ditimbulkan kasus tersebut. Ini yang menjadi pertimbangan BK DPR," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Al Amin Nur Nasution atas dugaan suap bersama empat orang lainnya termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Azirwan di Hotel Ritz Carlton, Rabu dinihari. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008