Jakarta (ANTARA News) - Polri telah menahan tiga perwira polisi yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sunan, mantan Kasat Reskrim AKP Khadaffi, dan mantan Kepala Pos Polisi Perairan Polres Ketapang Iptu Agung Roy karena terkait kasus pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, mengatakan, ketiga oknum polisi itu kini telah ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri . "Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, ketiganya diserahkan Bareskrim Kamis (10/4) malam, untuk menjalani penyidikan," kata Abubakar. Menurut Abubakar, Tim Irwasum sudah memeriksa kasus ini secara internal sejak 30 Maret 2008 dengan meminta keterangan 19 orang personel dari Polda Kalbar dan Polres Ketapang. Dari 19 orang itu, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sedangkan, 16 orang lainnya termasuk, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin, berstatus sebagai saksi. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari oknum polisi sebab hasil pemeriksaan dari Irwasum masih terus dipelajari dan dicek silang dengan keterangan pihak lain," katanya. Ketiga oknum itu akan dijerat dengan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang Ikut serta dalam tindak pidana. Selain itu, ada kemungkinan mereka akan dikenai UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika oleh penyidik Polri ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan. Menurut Abubakar, keterlibatan para oknum Polisi di Polres Ketapang dan Polda Kalbar dalam kasus itu, secara umum adalah mereka melakukan pembiaran dan tidak berbuat apa-apa saat terjadi pembalakan liar di daerah itu. "Masa ada kapal bawa kayu dengan surat palsu atau tidak ada surat sama sekali kok tidak berbuat apa-apa. Berarti ini kan ada pembiaran terjadinya kejahatan," ujar Kadiv Humas. Selain menjalani penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga oknum itu juga akan dihadapkan pada bidang pelanggaran etika dan disiplin polri di Mabes Polri. Pada 14 Maret 2008, Mabes Polri menangkap 19 kapal berisi 12.000 meter kubik kayu balok yang siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai Pawan, Ketapang, Kalbar. Polisi telah menahan 26 tersangka yang terdiri atas nahkoda kapal, pemilik kayu dan pejabat dinas kehutanan. Mabes Polri mengirimkan tim Irwasum ke Ketapang dan Polda Kalbar, sebab diduga aksi penyelundupan itu sengaja dibiarkan oleh oknum pejabat Polri disana. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008