Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, menyatakan, pejabat negara yang jelas-jelas melakukan tindakan kriminal harus dihukum. Pendapat tersebut disampaikan terkait dengan penangkapan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira ini negara hukum, semua yang ternyata secara hukum, kena silakan diperiksa," katanya sesuai acara Temu Acara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) RI kerjasama MK dengan DPP Partai Amanat Nasional (PAN), di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan tidak ada perlakuan diskriminatif apakah itu anggota DPR, menteri, presiden atau wakil presiden, untuk diperiksa kalau benar-benar terlibat kriminal. "Tidak ada perlakuan diskriminatif apakah itu anggota DPR, menteri, presiden atau wapres, jika terlibat tindakan kriminal," katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap anggota DPR, Al Amin Nur Nasution bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Azirwan di Hotel Ritz Carlton pada Rabu (9/4) dinihari, terkait dugaan penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. "Diduga terkait alih fungsi hutan lindung," kata Wakil Ketua Pencegahan KPK, M Jasin, seusai mengikuti rapat koordinasi (rakor) lima komisi, di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu. Ia mengatakan sedangkan posisi sekda itu sendiri dalam kasus tersebut, yakni, yang mempunyai wilayah dan untuk memuluskan pengalihan fungsi maka melakukan penyuapan ke anggota DPR. Menurut dia, sudah jelas bahwa hutan lindung itu tidak boleh dialihfungsikan, dan jika mau dibuat pabrik atau sawah harus ada izin terlebih dahulu. Kemudian, anggota DPR itu dijanjikan mendapatkan uang Rp3 miliar. "Tapi yang tertangkap tidak cukup signifikan, dan di mobil ada uang lagi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008