Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menolak pendaftaran partai politik yang sedang konflik dan mengembalikan formulir pendaftaran partai yang memiliki kepengurusan lebih dari satu. "Diterimanya pendaftaran parpol yang sedang berkonflik akan membuka peluang terjadinya konflik antara KPU dengan pengurus partai politik yang tidak diakui. Selain itu, energi KPU akan banyak dihabiskan untuk menangani partai-partai politik yang berkonflik. Akibatnya, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2009 menjadi tidak optimal," kata Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (CETRO), Hadar N Gumay, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat. Menurut Hadar, konflik internal partai politik bukan wilayah KPU. KPU seharusnya tidak melanjutkan proses verifikasi parpol calon peserta pemilu yang memiliki kepengurusan lebih dari satu. "Hal ini dimaksudkan untuk mendorong partai politik menjadi lebih tertib secara administratif dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik menyebutkan, setiap terjadi pergantian kepengurusan di tingkat pusat, parpol wajib melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Hadar. Namun, perselisihan kepengurusan parpol, lanjut dia, hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai, maka harus ditempuh mekanisme peradilan. Keputusan pengadilan yang menentukan kepengurusan mana yang sah, katanya. CETRO menilai kondisi parpol calon peserta pemilu berpotensi menganggu kesuksesan dan kelancaran Pemilu 2009. Menurut dia, KPU telah direpotkan oleh pendaftaran beberapa partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, bahkan ada yang memiliki lebih dari dua kepengurusan. Hal serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah dalam keterangan tertulisnya. Mulyana mengatakan KPU perlu lebih berhati-hati dalam menerima pendaftaran partai politik. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu, pasal 8 ayat 1 menyebutkan parpol dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik. Dan, menurut pasal 4 ayat 4 UU nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Keputusan Menteri mengenai pengesahan parpol diumumkan dalam Berita Negara RI. Ia mengatakan berdasarkan UU tersebut, susunan kepengurusan parpol hasil penggantian kepengurusan partai di tingkat pusat harus didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM paling lama 30 hari sejak terjadi penggantian kepengurusan. Susunan kepengurusan baru harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri. "Dengan demikian, apabila dalam tenggang waktu pengambilan formulir dan penyerahan berkas pendaftaran (8 April-12 Mei 2008), KPU harus menolak pengambilan formulir pendaftaran dan penyerahan berkas," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008