Jakarta (ANTARA news) - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada Jumat (11/4) sore waktu setempat, mengesahkan laporan kelompok kerja (Pokja) Universal Periodic Review (UPR) mengenai Indonesia melalui mekanisme UPR secara konsensus. Siaran pers Perutusan Tetap RI pada PBB di Jenewa yang diterima ANTARA News di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa disahkannya laporan Pokja UPR Dewan HAM atas pembahasan laporan Indonesia yang telah disampaikan pada 9 April 2008 itu, merupakan bukti pengakuan masyarakat Internasional terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Tanah Air selama ini. Dalam kesimpulan laporan, Pokja UPR Dewan HAM memuji Indonesia atas upayanya memerangi perdagangan manusia terutama perdagangan anak dan wanita. Dewan HAM PBB itu juga menyambut baik pencabutan reservasi Indonesia pada Konvensi Hak Anak dan inkorporasi pasal-pasal konvensi pada berbagai legislasi nasional. Selain itu, Dewan HAM menilai, upaya Indonesia dalam meningkatkan kerja sama berdasarkan dialog konstruktif dengan mekanisme khusus PBB merupakan elemen penting dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Laporan Pokja UPR Dewan HAM PBB juga memuat sejumlah rekomendasi yang antara lain mendorong agar pemerintah Indonesia dapat melanjutkan kegiatan pelatihan dan pendidikan HAM untuk para penegak hukum dan aparat keamanan, mendukung masyarakat madani termasuk para pembela HAM, harmonisasi peraturan daerah dengan standar nasional dan internasional, serta memperkuat lembaga HAM nasional. Selain itu, laporan Pokja UPR Dewan HAM PBB juga menyambut baik upaya pemerintah memasukkan definisi penyiksaan dalam RUU KUHP dan pemerintah Indonesia dianjurkan untuk menyelesaikan RUU tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait. Sebelumnya, pada saat presentasi laporan HAM Indonesia di hadapan Dewan HAM PBB pada Rabu (9/4), Delegasi RI dipimpin oleh Direktur Jenderal Multilateral Deplu, Rezlan Ishar Jenie, dan dihadiri oleh sejumlah negara anggota dan observer Dewan HAM PBB. Dalam kesempatan itu, Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia telah berhasil menggalang persatuan, harmoni, dan toleransi dalam demokrasi yang masyarakatnya pluralis, multi partai dan multi etnik. Setelah pengesahan laporan HAM Indonesia pada Jumat (11/4), Delegasi Indonesia di hadapan Pokja UPR Dewan HAM menegaskan komitmen sukarela Indonesia untuk melibatkan masyarakat madani dan Komnas HAM dalam konsultasi dan sosialisasi UPR sampai pada pelaporan berikutnya pada empat tahun mendatang (2012).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008