Surabaya (ANTARA News) - Para investor yang ingin mendirikan radio dan televisi di Surabaya sudah tidak bisa dilayani lagi, karena pengajuan izin siaran di Surabaya sudah ditutup. Anggota KPID Jatim Yudiana Indriastuti di Surabaya, Minggu, mengatakan, kanal di Surabaya tinggal tiga sehingga yang diproses adalah pemohon ijin yang sudah masuk ke KPID. Dia mengatakan yang mengajukan izin siaran radio dan televisi di Surabaya ada 26 perusahaan, dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) gugur lima, selanjutnya dalam EDP II yang layak 13 pemohon. "Dari 13 pemohon tersebut nantinya akan mengikuti EDP tahap berikutnya antara (18/4) hingga (19/4)," katanya. Dia mengatakan dari 26 pemohon yang mengikuti EDP tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurut dosen di UPN Surabaya ini proses EDP di KPID Jatim telah mengalami perubahan, apabila pada awalnya dilakukan se-Jatim, kemudian dilakukan untuk masing-masing kota. "Setelah melakukan EDP untuk pemohon dari Surabaya, kami akan melakukan EDP di Malang," katanya. Dia mengatakan proses yang dilakukan setelah EDP adalah melakukan evaluasi kemudian diplenokan melalui rekomendasi kelompok. "EDP dilakukan oleh KPID dan desk bersama yang terdiri dari Balai Monitor, Dishub dan Infokom, namun keputusan tetap di KPID," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008