Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencopot Kepala Harian Pelaksana Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN), Komjen Pol I Made Mangku Pastika, karena ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali pada 6 Juli 2008, sebagai calon gubernur. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Senin, mengatakan dengan ikut bertarung dalam Pilkada, maka Made Mangku sudah terlibat dalam politik. Dikatakannya, seorang polisi tidak boleh terlibat dalam dunia politik berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Menurut dia, ayat 1 Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, Ayat 2 Pasal 28 menegaskan, anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih. Aturan lain adalah poin b Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. "Dengan begitu, Jika ada polisi yang ingin bermain politik praktis, seperti ikut dalam pilkada, otomatis harus mundur dari Polri," katanya. Berkaitan dengan itu, IPW mendesak agar Presiden Yudhoyono segera menggantikan Made Mangku dengan perwira Polri lainnya untuk menduduki jabatan Kalakhar BNN. "Pencopotan Made Mangku hanya bisa dilakukan oleh Presiden karena pengangkatannya sebagai Kalakhar BNN berdasarkan Surat Keputusan Presiden," katanya. Jika pencopotan tidak segera dilakukan, Polri akan terjerat dalam kegiatan politik praktis, sebab sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur Bali oleh PDIP pada akhir Januari 2008 lalu, Made Mangku berkali-kali ke Bali guna melakukan kegiatan politik praktis, seperti sosialisasi dengan kader partai PDIP. "Dari sini terlihat, Made Mangku punya dua peran, yakni sebagai perwira tinggi Polri yang menjabat Kalakhar BNN dan cagub Bali sebagai kepanjangan tangan dari PDIP," katanya. Jika hal ini dibiarkan, Presiden Yudhoyono telah melanggar aturan hukum dan dengan sengaja melakukan pembiaran, bahkan bersikap diskriminatif. Kasus Made Mangku berbeda dengan calon wakil Gubernur Bali dari latar belakang polisi, yakni Brigjen Pol I Nyoman Gede Suwetha. Suwetha telah diberhentikan dari jabatan di Direktur Pengkajian dan Pengembangan Sekolah Staf Perwira Polisi (Sespim), meski tetap menyandang status sebagai anggota Polri. "Suwetha diberhentikan dari jabatan, sedangkan Made Mangku kok tidak diberhentikan sebagai Kalakhar BNN dan hanya cuti saja," kata Pane. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008