Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak terlalu merisaukan kepengurusan ganda partai- partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU, namun komisi itu tetap harus melakukan verifikasi atas partai politik berdasarkan undang-undang. "KPU serta Departemen Hukum dan HAM sebenarnya tidak perlu terlalu risau adanya kepengurusan ganda parpol yang mendaftar, sepanjang semua aturan main yang disepakati dalam undang-undang dituruti dan dilaksanakan," kata pengamat politik yang juga anggota dewan penasehat CSIS, Jeffrie Geovanie, di Jakarta, Senin. Menurut Jeffrie, kepengurusan ganda parpol justru dapat merugikan partai politik itu dalam Pemilu 2009, baik dalam Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD maupun dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Pertikaian internal parpol yang berakibat adanya kepengurusan ganda adalah masalah internal parpol itu sendiri. Karenanya, KPU tidak perlu mencampurinya, tapi KPU cukup melakukan verifikasi atas parpol berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan Departemen Hukum dan HAM," kata intelektual muda Partai Golkar itu pula. Jumlah parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2009 mencapai 69 parpol, termasuk diantaranya ada yang mengambil dua dan tiga formulir untuk satu partai politik. Parpol yang mengalami kepengurusan ganda itu, diantaranya adalah Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pro Republik, dan PKB. Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, pihaknya tidak mengetahui kebenaran kepengurusan parpol yang telah mengambil formulir, dan KPU hanya akan memverifikasi parpol yang diakui oleh Departemen Hukum dan HAM. Ia kembali menegaskan bahwa KPU tidak akan mencampuri masalah kepengurusan internal partai. "Soal kepengurusan mana yang benar, nanti kita klarifikasi (data kepengurusan parpol) yang sesuai dengan Depkum HAM," kata dia. Senada itu, Jeffrie mengatakan bahwa KPU tidak perlu terlalu risau, karena hal itu justru akan bisa mendorongnya untuk terlibat mencampuri masalah internal parpol itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008