Jakarta (ANTARA News) - Implementasi sistem "National Single Window" (NSW) di Indonesia akan memasuki tahap II mulai Juni 2008 setelah implementasi tahap I sejak 17 Desember 2007. Sekretaris Tim Persiapan NSW, Edy Putra Irawady, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa saat ini pembangunan sisten NSW di Indonesia tengah mengarah ke implementasi tahap II. Menurut dia, saat ini sistem NSW di Indonesia sudah dijalankan secara langsung (running) dalam beberapa pelayanan impor secara terbatas, dan merupakan negara pertama yang sudah membangun sistem ini sesuai dengan "ASEAN Single Window (ASW) Agreement" dan pedoman teknis ASW. "Indonesia sudah mengoperasikan sistem ini sejak pertengahan Desember 2007, dan mempunyai komitmen yang sangat tinggi untuk menerapkan sistem NSW dan bergabung ke dalam sistem ASW yang akan mulai diterapkan pada 2009," kata Edy yang juga Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan. Tujuan utama penerapan sistem NSW menyangkut dua aspek, yaitu untuk melakukan percepatan atas penyelesaian proses ekspor-impor serta peningkatan efektivitas dan kinerja penanganan atas lalu lintas barang ekspor-impor. Kemudian, untuk meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan penanganan atas lalu lintas barang ekspor-impor, terutama terkait dengan proses kepabeanan dan "clearence of cargoes". Setelah melewati berbagai tahapan implementasi, maka diharapkan pada akhir tahun 2008 dapat dilaksanakan penerapan secara penuh di tingkat nasional, dan sudah dilakukan tahap-tahap persiapan untuk bergabung dengan sistem NSW negara-negara anggota ASEAN hingga akhir Desember 2008 melalui sistem ASW. Mengenai persiapan ASW, Edy mengatakan, pada awal April 2008 diselenggarakan pertemuan kedua komite pengarah ASW (ASEAN Single Window Steering Committee/ASWSC) di Bali. Pertemuan itu diikuti oleh anggota ASWSCdari 10 negara anggota ASEAN. Pertemuan membahas, merumuskan, dan menyetuji hasil pembahasan di pertemuan kelompok kerja teknis. Tujuan pertemuan adalah kesepakatan terhadap beberapa aspek teknis (ASEAN data set and operasional functionality of ASW System) dan aspek legal yang akan menjadi dasar bagi pemberlakuan sistem ASW di ASEAN. Dengan adanya kesepakatan beberapa aspek teknis dan aspek legal penerapan sistem ASW diharapkan pada awal 2009, sudah dapat mulai dilakukan beberapa kegiatan awal berupa pertukaran data antar negara anggota ASEAN. Indonesia dan Malaysia telah memelopori kegiatan awal itu dengan pertukaran data "certificate of origin" atau yang dikenal sebagai surat keterangan asal (SKA). Hasil pertemuan di Bali akan dibahas dan dilaporkan pada pertemuan pertmuan pejabat tinggi ekonomi (SEOM) yang selanjutnya akan dibahas dan disetujui pada pertemuan menteri ekonomi ASEAN atau "AEM meeting". (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008