Surabaya (ANTARA News) - Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap warga negara asing (WNA) asal Swiss, Thomas Sabathy (44), yang "nyabu" (mengkonsumsi sabu-sabu/SS) bersama isterinya di vila Vanda Gardenia, Trawas, Mojokerto. "Dari tangan WNA Swiss itu, kami menemukan satu gram SS, sedang dari tangan isterinya yang WNI yakni Anjar Sabathy (39) ditemukan 1,5 gram SS dan seperangkat alat hisap," kata Kepala Satuan I (Psikotropika) Reskoba Polda Jatim AKBP Firmansyah di Surabaya, Selasa. Menurut dia, WNA Swiss yang terjerat kasus narkoba itu sudah tinggal di Indonesia selama 13 tahun dengan visa D (bisnis), namun warga asing yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat XX/3 Surabaya itu sudah dilaporkan ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. "Penangkapan warga Swiss pada 10 April 2008 dinihari itu sudah dikembangkan dengan menangkap pemasok SS kepada mereka, yakni Cynthia (25), di sebuah restoran siap saji di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya," katanya. Warga Rogojampi (Banyuwangi) itu ditangkap dengan barang bukti berupa dua gram SS. "Tapi, kami juga masih memburu seorang pemasok lagi bernama H yang merupakan pemasok untuk Cynthia," katanya. Ia menambahkan para tersangka "pesta" SS itu diancam pidana berupa hukuman tiga tahun penjara karena melanggar pasal 71 juncto 62 UU RI tentang Psikotropika.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008