Balikpapan (ANTARA News) - Polisi Perairan (Polair) Polda Kaltim mengamankan 130 ton solar oplosan dari kapal agen resmi Pertamina. "Kita menangkap kapal SPOB (Self Propeler Oil Barage) Aspian Jaya IV yang berisi solar oplosan di perairan Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (10/4)," kata Direktur Polair Polda Kaltim, Komisaris Besar Harris Fadillah di Balikpapan, Selasa. Solar tersebut dioplos dengan minyak tanah sebanyak 44 ribu liter hingga menjadi 130 ton solar oplosan, senilai Rp1,2 miliar. Dari Pertamina agen resmi ini mendapatkan harga solar Rp4.300 per liter. Rencananya, solar oplosan ini, akan dijual dengan harga industri yaitu Rp9.600 ke kapal-kapal lain. Solar yang diangkut SPOB ini pemiliknya berinisial HS, mereka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan Delivery Order (DO) 130 ton solar oplosan yang diangkutnya, jelas Harris. Meskipun kapal pengangkut milik PT Anggrek Jaya Sari Puspita (AJSP), merupakan salah satu agen resmi penyalur BBM Pertamina. Namun, hingga kini pemilik PT AJSP berinisial HS belum diamankan polisi. "Lantaran ancaman hukumannya hanya 4 tahun, jadi tidak perlu melakukan penahanan," kata Harris. Oplosan tersebut dengan kadar 1 banding 2, dimana dua liter solar dioplos dengan 1 liter minyak tanah. Namun untuk memastikan persentase oplosan solar tersebut, polair masih menunggu hasil analisis laboratorium Pertamina Unit Pengolahan (UP) V Balikpapan. Harris menduga, penyebab kelangkaan solar dan mitan di Balikpapan salah satunya karena pendistribusian seperti ini. "Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp500 miliar, selain itu masyarakat pun juga ikut dirugikan, karena sulit mendapatkan mitan, seharusnya disalurkan ke masyarakat. Akibat perbuatannya HS sebagai pemilik, dikenakan pasal 50 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun dan denda sebesar Rp30 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008