Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengkritik upaya Komnas HAM melaporkan hambatan penyelidikan yang dilakukannya dalam kasus pelanggaran HAM di Talangsari Lampung pada 1998 ke kantor PBB Jenewa karena upaya itu belum tentu mendatangkan solusi. "Sebaiknya (selesaikan) di Indonesia saja karena sudah ada UU tentang HAM. Mengapa itu tidak dimaksimalkan saja," katanya menjawab pers di Jakarta, Rabu, menanggapi laporan Komnas HAM ke Universal Periodic Review di Jenewa atas hambatan penyelidikan yang dilakukannya. Hidayat meyakini bahwa setiap negara punya caranya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan penegakan kasus HAM-nya. "Kalau kita yang menegakkannya tentu bagian dari peningkatan hak azasi manusia Indonesia. Saya berharap pelaporan harus dipertimbangkan secara serius, tidak hanya aktivis HAM dan Komnas HAM tapi juga penegak hukum," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hal ini tentunya menjadi semacam tekanan agar ada perbaikan dalam mencari solusi permasalahan. Ia mengingatkan bangsa Indonesia agar lebih bersabar karena saat ini sudah terlalu banyak persoalan yang harus dihadapinya. "Masalah yang kita hadapi sudah banyak. Kita harus sabar, lambat laun satu per satu masalah bisa diselesaikan," katanya. Ditanya apakah pelaporan tersebut tidak tepat secara politis, Hidayat menegaskan, "Ini penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesiaan harusnya bisa menyelesaikan di Indonesia". Akan lebih tepat jika persoalan dalam negeri diselesaikan di dalam negeri dan tidak digembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu pula mendatangkan solusi. Bisa jadi pula, katanya, upaya itu justru menambah keruwetan masalah yang dihadapi sekarang ini. Sebelumnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Talangsari Lampung pada 1998, Komnas HAM akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memanggil paksa mantan pejabat TNI yang diduga terlibat. Komnas HAM itu telah memanggil tiga mantan petinggi TNI, yakni AM Hendropriyono, Try Sutrisno dan Sudomo. Dari pemanggilan itu, hanya mantan Menko Polkam Laksamana Sudomo saja yang bersedia memberikan keterangannya. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008