Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro- Centre for Electoral Reform) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pengambilan keputusan hasil pemilu kepala daerah Maluku Utara (Malut) oleh DPRD tidak tepat. "DPRD tidak memiliki ruang untuk memutuskan hasil pemilu kepala daerah," kata Hadar di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, DPRD hanya merekomendasikan atau sebagai "tukang pos" untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, karena ada sengketa hasil maka harus didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, jika rapat paripurna DPRD Malut memutuskan, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan, tapi akhirnya menempatkan yang memilih kepala daerah bukan masyarakat, tapi justru DPRD. "Keputusan hasil pemilu kepala daerah Malut selain tidak sesuai aturan, tapi telah merubah pemilu kepala daerah pilihan rakyat menjadi pilihan DPRD," katanya. Hadar menjelaskan, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjelaskan, DPRD berperan memilih jika ada kepala daerah yang berhalangan tetap. Disinggung dengan keputusan Depdagri yang sebelumnya menyerahkan ke DPRD untuk mengusulkan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut, menurut Hadar hal itu merupakan salah langkah. Memang surat usulan dari DPRD Malut ada dua versi. Seharusnya, Depdagri meminta usulan dari DPRD Malut yang diputuskan oleh KPU yang didasarkan pada putusan MA, karena ada sengketa hasil. Kalau DPRD Malut tidak bersedia, maka cukup mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung kepada ke Presiden untuk dilantik. Sebelumnya, MA meminta KPUD melakukan penghitungan ulang pilkada Malut. Namun setelah itu ada dua hasil penghitungan yakni pertama dilakukan oleh Ketua KPUD yang telah di nonaktifkan (memenangkan pasangan calon gubernur Thaib Armaiyn-Gani Kasuba) dan kedua dilakukan oleh Plt KPUD (memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo). Mendagri Mardiyanto sendiri telah meminta fatwa MA terhadap dua putusan KPUD tersebut. Namun MA menyerahkan Mendagri yang memutuskan. Selanjutnya Mendagri meminta DPRD Malut untuk melaksanakan rapat paripurna untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut. Pada 15 April, Mardiyanto mengimbau agar rapat paripurna DPRD Malut tidak digelar untuk menghindari konflik horizontal. Namun rapat paripurna DPRD Malut tetap diadakan pada Rabu (16/4). Rapat paripurna DPRD Malut itu memutuskan untuk merekomendasikan hasil penghitungan ulang pilgub Malut oleh Plt Ketua KPUD Malut Mukhlis, tapi yang memenangkan pasangan Abdul Gafur/Aburahim Fabanyo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008