Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) akan menyerahkan hasil rapat paripurna DPRD mengenai pemilihan kepala daerah Malut ke Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, pada Jumat (18/4). "Kami akan meminta Mendagri secepatnya melantik pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut," kata Anggota DPRD Malut, Imran Jumadi, di Jakarta, Kamis. Imran mengatakan 20 anggota DPRD yang sudah tiba di Jakarta adalah mereka yang menghadiri rapat paripurna. "Tak ada alasan lagi menunda karena rapat paripurna sudah memutuskan seperti itu," katanya. Ia mengingatkan, sebelumnya Pemerintah Pusat telah meminta DPRD setempat menggelar rapat paripurna untuk merekomendasikan pasangan terpilih. "Kalau Gafur tak dilantik, citra pemerintah rusak," katanya. Imran menjelaskan, rapat paripurna DPRD Malut yang digelar Rabu (16/4) sudah memenuhi peraturan dan tata tertib DPRD. "Undangan rapat pun sudah dikirimkan ke 35 anggota DPRD," katanya. Ia membantah jumlah peserta tak memenuhi kuorum atau dua per tiga anggota DPRD. "Rapat sempat ditunda. Karena mereka tak datang," katanya. Terkait, adanya rapat paripurna tandingan yang digelar beberapa anggota DPRD lain, Imran mengatakan rapat itu tak bisa mewakili DPRD karena sifatnya hanya pleno. Ia menjelaskan, jumlah pesertanya rapat tandingan itu pun hanya delapan orang dan mereka juga tidak mengundang semua anggota DPRD. Kembali ke MA Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berpendapat, masalah sengketa hasil pemilu kepala daerah Malut seharusnya didasarkan pada aturan hukum. "Kembalikan kepada keputusan hukum sengketa pemilu kepala daerah. Kalau pakai hukum semuanya akan selesai," katanya. Ia menjelaskan, karena pemilu kepala daerah Malut terjadi sengketa hasil maka keputusan akhir ada di Mahkamah Agung. "Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan koordinasi MA," katanya. Apa pun keputusannya, lanjut Cak Imin, maka semua pihak harus menerimanya. "Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ada, juga harus menyepakati untuk tidak melibatkan massa di bawah," demikian Muhaimin Iskandar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008