Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan gugur permohonan perkara sengketa Pileg 2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Provinsi Riau untuk tingkat DPD-DPRD.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemoho gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan PKB dan telah menyelenggarakan Sidang Panel Pendahuluan pada 12 Juli 2019.

"Namun salam sidang pendahuluan tersebut pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pihak MK sudah melakukan pemanggilan secara patut," kata dia.

Juga baca: Sidang Pileg, MK nilai permohonan Gerindra kontradiktif

Juga baca: Sidang Pileg, permohonan Partai Berkarya dinyatakan gugur

Juga baca: MK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga Jumat

Berdasarkan hal itu Mahkamah Konstitusi kemudian menilai PKB tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan perkara itu sehingga menyatakan permohonan PKB gugur. Selain PKB, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan gugur tiga perkara lain dari Panel 1 pada pembacaan putusan perkara Pileg 2019 hari pertama.

Ketiga perkara tersebut berasal dari Partai Berkarya, masing-masing terkait perselisihan untuk kursi DPR-DPRD untuk daerah pemilihan Sulawesi Barat, NTT, dan Riau.

Ketiga perkara ini ditolak dengan alasan yang sama, yaitu baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pendahuluan tanpa memberikan alasan, padahal sudah diundang secara patut oleh Mahkamah Konstitusi.

Mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa Pileg 2019. Pada hari pertama sidang putusan, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019 yang terbagi menjadi tiga sesi.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi telah memutus 23 perkara sengketa Pileg 2019 yang sebagian besar diputus dengan amar putusan ditolak atau tidak dapat diterima, dan empat perkara diantaranya dinyatakan gugur.
 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019