Mataram (ANTARA News) - IGB Harnaya selaku kuasa hukum Gubernur Nusa Tengara Barat (NTB), Drs H Lalu Serinata mengatakan, kliennya belum memahami sangkaan kejaksaan sebagaimana dipublikasikan oleh berbagai media massa. "Gubernur juga belum pahami persoalan yang disangkakan kejaksaan sehingga kami akan mempertanyakan hal itu dalam proses pemeriksaan nanti," kata Harnaya di Mataram, Sabtu. Harnaya saat dihubungi setelah Serinata enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya, Kamis (24/4) pekan depan. Versi kejaksaan, Serinata akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyalagunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2001-2002 senilai Rp25 miliar dan dana APBD tahun anggaran 2003 senilai Rp17,5 miliar. Pemeriksaan hukum sebagai tersangka itu mengacu kepada surat ijin presiden bernomor R.17/Pres/III/2008 tanggal 27 Maret 2008. Kejaksaan Tinggi NTB menangani kasus dugaan penyalagunaan dana APBD NTB itu sejak tahun 2005. "Kalau masalah itu tanya Harnaya saja," ujar Serinata saat meninggalkan ruang kerjanya menuju tempat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 62 pejabat Eselon III di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Harnaya mengatakan, kliennya belum menerima surat panggilan dari pihak kejaksaan terkait jadwal pemeriksaan yang menurut Jaksa Agung akan dilakukan di Aula Jampidsus Gedung Bundar Kejagung itu. Surat panggilan itu pun, tambah Harnaya, harus disertai salinan ijin presiden dan penjelasan atas sangkaan penyalagunaan dana APBD NTB agar dipahami orang yang akan diperiksa. Tanpa kejelasan itu, pihaknya akan mempertanyakannya sebelum memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan. "Belum ada surat panggilan dari kejaksaan, Gubernur juga belum menyampaikan kepada saya karena surat itu belum ada. Tetapi beliau telah sangat siap untuk menjalani pemeriksaan itu," ujarnya. Harnaya yang akan mendampingi Serinata selama proses pemeriksaan hukum di Kejagung itu, mengatakan, kliennya menghendaki proses pemeriksaan hukum itu terlaksana sesegera mungkin agar tidak mengganggu kelancaran tugas rutin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008