Jakarta (ANTARA News) - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja menegaskan tidak akan ada penangguhan penahanan bagi tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin, meski yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. "KPK biasanya tidak melakukan penangguhan penahanan," katanya ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Sabtu. Antony dilarikan ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dari rumah tahanan Polres Jakarta Timur, setelah dokter menyarankan agar mantan Anggota Komisi IX DPR RI itu mendapatkan perawatan intensif. Ade Rahardja mengatakan, Antony cukup mendapatkan pembantaran penahanan saja. Pembantaran itu dilakukan selama yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit. "Pembantaran itu tidak mengurangi masa tahanan," kata Ade. Menanggapi rencana penasihat hukum Antony yang akan mengajukan permohonan agar Antony dikenakan tahanan kota, Ade mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Namun demikian, katanya, permohonan itu belum tentu dikabulkan oleh KPK. "Memohon kan boleh-boleh saja," kata Ade Rahardja. Antony telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana BI sekitar Rp31,5 miliar. Selain Antony, KPK juga menetapkan Anggota Komisi XI Hamka Yandhu sebagai tersangka untuk kasus serupa. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008