Mahkamah menyatakan permohonan pemohon gugur
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menggugurkan permohonan Ketua Umum Wilayah Adat Lagopo Provinsi Papua, Paus Kogoya, dalam perkara sengketa Pileg 2019 Provinsi Papua tingkat DPRD.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Mahkamah telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon, namun pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pihak MK sudah melakukan pemanggilan secara patut.

Kendati demikian, meskipun pemohon hadir dalam persidangan, Mahkamah akan menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi pemohon yang berkedudukan hukum di dalam perkara sengketa Pileg adalah partai politik peserta pemilu atau caleg peserta pemilu legislatif.

Paus Kogoya selaku Ketua Umum Wilayah Adat Lapogo Provinsi Papua mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran dalam Pemilu 2019 seperti; masyarakat yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak pilih, Panitia Pemungutan Daerah yang mengambil alih hak pilih masyarakat dan memenangkan partai politik tertentu.

Selain itu pemohon juga menganggap telah terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara rakyat (sisten noken), dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR serta DPRD Provinsi dan Kabupaten di enam kabupaten wilayah adat Lapago, Provinsi Papua.

Adapun enam kabupaten tersebut adalah; Yahukimo, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Puncak Jaya.

Pemohon dalam petitumnya kemudian meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu Legislatif untuk pengisian DPR RI dan DPRD RI Provinsi Papua untuk enam kabupaten tersebut.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019