Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Riau, Kombes Pol Drs Chairul NA, mengatakan Polda Riau berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp9,418 miliar dari pelelangan kayu penebangan liar ("illegal logging") hasil operasi pada 2007. "Jumlah itu merupakan uang negara dari kerugian akibat 'illegal logging' yang bisa diselamatkan Polda Riau dan kini uangnya tersimpan di rekening Bank Bukopin," kata Chairul pada rapat kerja DPRD yang dihadiri Polda Riau dan Dinas Kehutanan Riau di Pekanbaru, Senin. Ia merinci jenis kayu yang dilelang berupa log meranti campuran sebanyak 38.074 batang setara dengan 3.864,92 meter kubik (M3), kayu olahan campuran sebanyak 1.273,3428 M3, dan bahan baku serpih (BBS) sebanyak 64.693,72 M3. Seluruh kayu ilegal tersebut merupakan hasil operasi Polda Riau selama Januari dan Februari 2007 milik lima perusahaan di Riau. Perusahaan pemilik kayu ilegal kini masih dalam proses hukum dan hanya dua yang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni CV Wana Rokan Bonai Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Suntara Gaja Pati di Kabupaten Rokan Hilir. Berkas perusahaan lainnya masih perlu dilengkapi lagi (P-19), seperti PT Suntara Gaja Pati di Kota Dumai, PT Bukit Batabuh Sei Indah di Kabupaten Indragiri Hulu dan PT Madukoro di Kabupaten Pelalawan. Proses eksekusi kayu lelang milik perusahaan terakhir menimbulkan bentrokan antara Polres Pelalawan dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan mitra usaha CV Madukoro, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP I Gusti K Gunawa membantah tuduhan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban yang sempat mengatakan pelaksanaan lelang 24.440 batang log milik CV Madukoro tak bisa dilakukan karena belum diteliti oleh Tim Taksasi Dephut yang dibentuk melalui Instruksi Menhut No. Ins.1/Menhut-VI/2008. Instruksi Menhut yang dikeluarkan Pebruari 2008 itu menimbang perlunya dilakukan penaksiran reduksi kayu bulat dan kayu bulat kecil untuk memberikan dasar bagi perusahaan pemilik kayu dalam menetapkan nilai jaminan bank. "Kenapa tidak bisa, karena hasil sitaan itu sudah satu tahun dan sudah mendapatkan izin sesuai prosedur berlaku hingga perhitungan penetapan harga dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan," katanya. Mengenai hasil lelang sebesar Rp4,246 miliar yang dinilai Menhut terlalu kecil, Gusti mengatakan itu dikarenakan sudah banyak kayu yang rusak dan hanya bersisa sekitar 40 persen saja. "Lagi pula, bila ada yang protes kenapa tidak dilakukan setelah ada iklan pelelangan kayu sitaan milik PT Madukoro di harian nasional pada 17 Maret 2008," katanya. Wakil Ketua Komisi B (bidang ekonomi dan keuangan) DPRD Riau, AB Purba SH MH, mengatakan DPRD bisa menerima alasan polisi. Bahkan, ia memuji kinerja Polda Riau yang dapat menyelamatkan uang negara jauh lebih besar daripada Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang hanya bisa mengumpulkan Rp589 juta dari lelang kayu ilegal. "Dishut Riau `tiarap` (payah). Padahal anggaran yang diberikan mencapai Rp3 miliar, artinya kita telah merugi," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008