Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berupaya untuk mencegah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah. "Kita akan coba secepatnya bagaimana bisa mencegah keluarnya SKB itu," kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Buyung Nasution, setelah menerima Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa. Dalam konferensi pers, Adnan menegaskan tidak ada suatu landasan hukum untuk mengambil tindakan impresif kepada kepercayaan masyarakat. "Wantimpres amat serius tanggapi masalah ini," ujarnya. Adnan juga berpendapat, keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, ia menyatakan landasan hukum pembentukan Bakor Pakem yang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No 004/JA/01/1994 sebenarnya juga tidak kuat. "Memang tidak ada landasan hukum kuat, melihat bagaimana terbentuknya pada 1994. Memang dia bukan berdasarkan undang-undang," katanya. Bakor Pakem dibentuk pada masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto melalui SK Jagung No 004/JA/01/1994 tertanggal 15 Januari 1994 saat Jaksa Agung dijabat oleh Singgih. Badan itu bersifat koordinatif, terdiri atas beberapa lembaga negara yang pada saat itu dianggap relevan untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan di masyarakat. Adnan mengatakan Wantimpres akan berusaha secepatnya menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengingat Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyatakan SKB penghentian aktivitas Ahmadiyah akan dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2008. Dialog antara Wantimpres, JAI, dan AKKBB berlangsung tertutup dari liputan wartawan selama 90 menit. Sebelum dialog dimulai, perwakilan Ahmadiyah, JH Lamardy, meminta Wantimpres menyampaikan pengaduan mereka kepada Presiden dan meminta perlindungan Presiden untuk keberlangsungan keyakinan mereka. Adnan mengatakan Wantimpres telah mempertimbangkan dialog dengan JAI itu dari segala sudut pandang. Ia menambahkan apabila SKB itu dikeluarkan akan menjadi preseden buruk terhadap golongan-golongan lain. "Ini akan jadi preseden kepada golongan-golongan lain kalau Ahmadiyah tidak ada jaminan," ujarnya. Menurut dia, zaman saling bunuh-membunuh karena beda pendapat dan saling menyingkirkan karena beda pikiran, sudah lama berlalu. Sekarang ini, lanjutnya, negara justru melindungi seluruh warganya dan mengajarkan masyarakat hidup bernegara dalam perbedaan pikiran.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008