Sidang Putusan Pemberi Suap Bupati Kabupaten Banyuasin
Jumat, 10 Februari 2017 14:32 WIB
Sidang Putusan Pemberi Suap Bupati Kabupaten Banyuasin
Terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, Zulfikar mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (9/2/2017). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (ANTARA /Nova Wahyudi)
Komentar
20 September 2009
Keberadaan organisasi pekerja sangat tergantung pada si pekerja itu sendiri.exsis dan tidaknya juga karna pekerja.di samping itu pemerintah sering tidak kooperatif terhadap buruh.seperti yang terjadi di pt.aruna wijaya sakti .manajemen berusaha mengobrak-abrik karyawan tetap yang akan di gantikan outsourcing,namun dengan segenap kemampuan buruh melawan hingga permasalahan sampai ke disnaker tulang bawang,bahkan sampai ke phi bandar lampung.namun alhasil selalu nihil..ini membuktikan pemerintah mempunyai andil besar dalam penyelesaian perburuhan.
00BalasLaporkanHapus
30 Agustus 2009
SPSI adalah jenis serikat pekerja yg sangat disenangi oleh perusahaan, karena perannya lebih beroreantasi pd kepentingan perusahaan daripada kepntingan karyawan. Pengurus SPSI d tingkat yg mana saja dpt d tentukan oleh perusahaan..saya sndiri adalah mantan pengurus SPSI yg d pecat oleh pimpinan SPSI diatas gara2 mencoba melakukan tuntutan pd salah satu perusahaan.
00BalasLaporkanHapus
5 Agustus 2009
SPSI tidak pernah berfungsi maksimal dalam suatu perusahaan,karena pada aktualnya selalu takut & berada di bawah tekanan management perusahaan tsb. Saya meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh, merubah & memperbaiki UU tentang ketenagakerjaan, memberikan perlindungan & hak2 pekerja,supaya memiliki payung hukum yg kuat yang bisa melindungi & memperjuangkan nasib kaum buruh. Karena sekarang ini UU tsb lebih membela kepentingan perusahaan dari pada membela nasib & hak2 kaum buruh.