Kartu Identitas Anak
Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017). KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (ANTARA FOTO/Budiyanto)