Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7). Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi. (ANTARA /Galih Pradipta)