Vonis mati bagi oknum polisi pembawa 10 kg sabu

  • Rabu, 30 September 2020 21:19 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menggelar sidang vonis secara virtual di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim PN Kelas IA Dumai dalam persidangan tersebut memvonis mati terdakwa Rafi Rahmat Hidayat, seorang oknum polisi kurir 10 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dan rekan terdakwa Rizal, sementara terdakwa lainnya Hendra Saputra, Riman Ria Putra divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menggelar sidang vonis secara virtual di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim PN Kelas IA Dumai dalam persidangan tersebut memvonis mati terdakwa Rafi Rahmat Hidayat, seorang oknum polisi kurir 10 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dan rekan terdakwa Rizal, sementara terdakwa lainnya Hendra Saputra, Riman Ria Putra divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait