Pemimpin kelompok Ashabul Kahfi Yadi Supriyadi alias Yadi Al Hasan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan, karena terdakwa terbukti menyuruh anggotanya membuat bom kepada Nanang Irawan, sehingga salah satunya digunakan dalam aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Vonis Teroris Cirebon
Instruktur bom bunuh diri Cirebon Nanang Irawan alias Nang Ndut menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan, karena terdakwa terbukti melatih membuat bom kelompok Ashabul Kahfi, dimana salah satu anggota kelompok tersebut melakukan teror dengan meledakkan bom di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Bara. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)