DKPP vonis Ketua KPU langgar etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres

  • Senin, 5 Februari 2024 11:47 WIB

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. DarWINto RAF
    Negara hukum yg bgmna negeri ini,klo tdk taat hukum
    0 0 Balas Laporkan
  2. Avatar Ridwan Rosadi
    Masyarakat berharap, bukan hanya sebagai pelanggaran Etik saja, tapi harus di Batalkan keputusan KPU menerima pendaftaran Cawapres Gibran dan tidak diIzinkannya Gibran mengikuti pemilihan Presiden 2024.....
    1 0 Balas Laporkan

Berita Terkait