Polisi menunjukkan tersangka dokter gadungan Herma Ayu Dewayani (35) bersama barang bukti saat rilis penangkapan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (25/5). Tersangka yang berpraktek sejak 2012 di 5 klinik wilayah Cikampek, Bekasi, Bogor dan Depok tersebut ditangkap atas aduan kecurigaan warga dan dijerat UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penangkapan Dokter Gadungan
Polisi menunjukkan tersangka dokter gadungan Herma Ayu Dewayani (35) bersama barang bukti saat rilis penangkapan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (25/5). Tersangka yang berpraktek sejak 2012 di 5 klinik wilayah Cikampek, Bekasi, Bogor dan Depok tersebut ditangkap atas aduan kecurigaan warga dan dijerat UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komentar
BangNalAntonio Cinta Damai
29 Januari 2024
Lokasi dima bos, aku mau hual munyak nilam
00BalasLaporkan
13 Mei 2011
tolong informasinya harga minyak nilam sampai bulan mei 2011 ini