Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kiri) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan agar KPK menjadi lembaga permanen dengan dasar hukum Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Tes Capim KPK Jimly Asshiddiqie
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kanan) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan agar KPK menjadi lembaga permanen dengan dasar hukum Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Tes Capim KPK Jimly Asshiddiqie
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kanan) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan agar KPK menjadi lembaga permanen dengan dasar hukum Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Tes Capim KPK Jimly Asshiddiqie
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (tengah) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan agar KPK menjadi lembaga permanen dengan dasar hukum Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)