Aturan perjalanan dalam negeri diperketat

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Upaya pengetatan perjalanan ini dilakukan mengingat masih tingginya penularan COVID-19.