Penambahan 13 ruas ganjil genap di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah 13 ruas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, sudah ada 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap, sehingga kini totalnya menjadi 26 ruas jalan.