Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada lebih dari 14 ribu narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2022. Remisi diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.