MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pernohinan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). 

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.