ANTARA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah membagi data menjadi dua kategori, yaitu data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan lingkup privat atau pribadi.(Musdalifah/ Egan/ Fahrul Marwansyah/ Perwiranta)