ANTARA - Komisi III DPR menaruh perhatian khusus atas kasus ZA, 17, pelajar yang membunuh seorang begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Komisi III DPR menilai pada dasarnya penanganan sesuai prosedur hokum, namun yang menjadi catatan adalah dakwaan primer dari jaksa penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman seumur hidup. (Syaiful Afandi/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)